JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul menyusul wacana penundaan Pemilu 2024.
Wacana penundaan pemilu kali pertama dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Dia mengeklaim, banyak akun di media sosial setuju dengan usulan dirinya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.
Menurut analisis big data perbincangan di media sosial, kata Muhaimin, dari 100 juta subjek akun di medsos, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.
Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi
"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, survei hanya memotret suara responden pada kisaran 1.200-1.500 orang. Sementara, responden big data diklaim bisa mencapai angka 100 juta orang.
"Pro kontra pilihan kebijakan ini akan terus terjadi seiring memanasnya kompetisi dan persaingan menuju 2024," tambah dia.
Wakil Ketua DPR ini mengakui bahwa temuan big data tersebut berbeda dengan hasil survei yang kebanyakan menyatakan tidak setuju dengan wacana penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden.
Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional
Namun, ia menegaskan bahwa usulan penundaan pelaksanaan pemilu murni merupakan inisiatif dirinya.
Meski begitu, usulan tersebut lantas didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan menolak. Sementara itu, Partai Gerindra belum memutuskan sikap.
Adapun isu perpanjangan masa jabatan presiden telah berulang kali mengemuka selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Jokowi pun telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya enggan menjabat lebih lama sebagai kepala pemerintahan.
Pada 2019 misalnya, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama 3 periode sempat ramai ketika ada isu untuk mengamendemen UUD 1945.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.