JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan penundaan pemilu harus didahului dengan amendemen UUD 1945.
Apabila tidak ada amendemen, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah," ujar Pramono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/2/2022).
"Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tegasnya.
Baca juga: Tolak Penundaan Pemilu, Jangan Sampai 32 Tahun Orde Baru Terulang Lagi...
Adapun bunyi pasal 22E ayat 1 yakni "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Oleh karena itu, dalam konteks wacana penundaan pemilu, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan Undang-undang (UU).
Pramono menuturkan, dalam hal ini sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada.
Baca juga: Membandingkan Klaim Muhaimin dengan Hasil Survei, Benarkah Banyak yang Ingin Pemilu Ditunda?
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (kemendagri)," tutur dia.
Oleh karena itu, Pramono menilai usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik.
Baca juga: Drone Emprit Ragukan Klaim Muhaimin soal Banyak Pihak Setuju Penundaan Pemilu
Hal ini menurutnya merujuk kepada keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.