Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] RI Desak PBB Bersikap Soal Rusia-Ukraina | Kabareskrim Bakal SP3 Kasus Nurhayati

Kompas.com - 27/02/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang Pemerintah Indonesia yang mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah mencegah memburuknya situasi di Ukraina setelah serangan militer Rusia menjadi yang banyak dibaca pada Sabtu (26/2/2022) kemarin.

Selain itu berita tentang Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyatakan pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati juga banyak dibaca kemarin.

1. Indonesia Desak PBB Ambil Langkah Nyata Cegah Kondisi Buruk di Ukraina

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi di Ukraina menyusul serangan militer dari Rusia.

"Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi," demikian bunyi pernyataan Kemenlu, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: WNI di Ukraina Akan Dievakuasi, Kemenlu: Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemerintah meminta semua pihak menghormati tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan. Pemerintah juga mengatakan, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima karena membahayakan masyarakat setempat.

"Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," bunyi pernyataan Kemenlu.

Kemenlu sudah menyiapkan rencana evakuasi WNI yang berada di Ukraina.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/3/2021).Dok Divisi Humas Polri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

2. Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3

Kepala Bareskrim Polr Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Diketahui, Nurhayati merupakan mantan bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi.

Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Kabareskrim Belum Berencana Tindak Anggotanya yang Tetapkan Nurhayati Tersangka

Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.

Untuk diketahui, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com