Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Kesimpulan Komnas HAM atas Penangkapan Warga Desa Wadas oleh Aparat

Kompas.com - 24/02/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait insiden penangkapan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).

Kesimpulan Komnas HAM yang pertama adalah adanya pengabaian hak free, prior and informed consent atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan dan tidaknya atas proyek quarry batuan andesit di wilayahnya.

“Kedua, minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek dan dampaknya,” kata Beka.

“Serta tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Polisi Gunakan Kekuatan Berlebihan pada Warga Desa Wadas

Ketiga, terjadi kerenggangan hubungan sosial antar warga Desa Wadas antara kelompok yang pro dan kontra penambangan.

Beka juga mengungkapkan adanya excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polda Jawa Tengah dalam pengawalan pengukuran lahan pertambangan.

“Ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindak kekerasan dalam proses penangkapan,” ucap dia.

Kesimpulan kelima, papar Beka, terjadi pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.

“Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan,” sebutnya.

Enam, adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman, lalu juga terjadi pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa di depan hukum.

Beka pun menyampaikan terdapat pengabaian hak warga yang ditangkap aparat kepolisian.

“Misalnya (pengabaian) akses informasi dan akses pada pendamping hukum pada saat ditangkap di Polres,” jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Mayoritas Pelaku Kekerasan di Desa Wadas Petugas Berbaju Sipil

Kesimpulan terakhir Komnas HAM adalah dampak fisik dan psikologis pada warga Desa Wadas.

“Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya anak dan perempuan,” katanya.

Diketahui para warga yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas khawatir akan terjadinya kerusakan lingkungan dengan matinya sejumlah mata air.

Padahal, mata air itu menjadi sumber kehidupan warga baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pengairan lahan pertanian dan perkebunan sebagai sumber mata pencaharian utama warga Desa Wadas.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Kekerasan Dalam Penangkapan Warga di Wadas

Di sisi lain, penambangan di Desa Wadas akan digunakan untuk memasok bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Joko Widodo.

Pemerintah mengeklaim Bendungan Bener akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia yang dibangun dengan dana investasi senilai Rp 2,06 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com