JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tindakan itu terjadi pada 8 Februari 2022 saat pihak kepolisian menangkap 67 warga Desa Wadas yang menolak penambangan bahan material di lahan miliknya untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Yang dilandasi dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” sebut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Politisi PKS Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Ingatkan Persoalan JHT dan Wadas
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM Polda Jawa Tengah telah menurunkan 250 personilnya saat insiden itu terjadi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tindakan kekerasan didominasi oleh aparat yang menggunakan pakaian sipil atau preman.
“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” tuturnya.
Anam mengungkapkan terdapat dua dampak penangkapan yang disertai kekerasan itu. Pertama, sejumlah warga mengalami luka-luka di bagian kening, lutut dan betis.
Kedua, adanya potensi trauma yang dialami warga Desa Wadas.
“Hingga sampai Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022), 4-5 hari setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Ditemukan juga potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” papar dia.
Anam menegaskan pihaknya telah mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah untuk memberi sanksi pada pelaku tindakan kekerasan.
“Kami mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP,” imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Kekerasan Dalam Penangkapan Warga di Wadas
Diketahui insiden penangkapan dan tindakan kekerasan itu terjadi ketika aparat kepolisian mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran luas lahan warga untuk lokasi penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener.
Sebanyak 67 warga ditangkap pada Selasa (8/2/2022) dan Rabu (9/2/2022).
Warga yang ditangkap adalah mereka yang menolak lahannya dijadikan tempat penambangan. Para warga menilai aktivitas pertambangan akan merusak sejumlah sumber air yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Pada Rabu, polisi melepaskan mereka yang ditangkap.
Polisi saat itu menyebut penangkapan dilakukan setelah sejumlah warga kedapat membawa senjata tajam. Tindakan itu juga diputuskan untuk menghindari konflik fisik antarwarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.