JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya tindakan kekerasan dalam penangkapan sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, mayoritas pelaku tindak kekerasan adalah polisi berpakaian sipil atau preman.
“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” sebut Anam dalam konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).
“Terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022,” tuturnya.
Anam mengungkapkan, dampak dari penangkapan dengan kekerasan itu sejumlah warga mengalami luka-luka seperti luka pada bagian kening, lutut, betis, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lain.
“Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
Tak hanya itu, dampak lain yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah trauma pada warga khususnya perempuan dan anak-anak.
“Hingga sampai Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022), 4-5 hari setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Ditemukan juga potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” jelas dia.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Kekerasan Dalam Penangkapan Warga di Wadas
Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komnas HAM Beka menuturkan telah terjadi penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah.
“Yang dilandasi dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.