Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terbitkan 45 Sprindik TPPU Sejak 2012, 10 di Antaranya di Era Firli Bahuri

Kompas.com - 24/02/2022, 08:50 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) sebanyak 45 perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2012.

Dari 45 Sprindik TPPU itu, 10 di antaranya dilakukan dari tahun 2020 atau di masa kepemimpinan Firli Bahuri.

"Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," ucap Ali.

Baca juga: Nur Lela Kaget Rumah yang 3 Tahun Ditempatinya Disita KPK, Ternyata Milik Bupati Probolinggo, Tersangka TPPU

Seperti diketahui, baru-baru ini KPK menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji tersangka TPPU terkait kasus perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga eks anggota DPR Hasan Aminuddin tersangka TPPU terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Ali menerangkan bahwa prinsip penerapan TPPU dilakukan penyidik ketika terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi.

Perubahan bentuk yang dimaksud, yakni mengubah hasil dari korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain hal sebagainya.

Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji

Pada praktiknya, ujar Ali, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi tentu harus memenuhi berbagai unsurnya di dalamnya.

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goal-nya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," terang Ali.

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com