Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Mendadak Minta Permenaker soal JHT Direvisi, padahal Peraturan Menteri Terbit atas Persetujuan Presiden

Kompas.com - 23/02/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai gelombang kritik, Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan menterinya untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Sebelumnya, kritik besar-besaran terjadi karena Permenaker tersebut mengatur ketentuan baru perihal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT

Instruksi Jokowi untuk melakukan revisi hanya berselang 20 hari sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Padahal, sebelum diterbitkan, aturan itu sudah disetujui oleh presiden.

Disetujui Jokowi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri sempat mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Oleh karenanya, Kemenaker menepis tudingan yang menyebut bahwa terbitnya Permenaker tersebut tanpa seizin kepala negara dan dianggap bertentangan.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Tuntutan Buruh, Dalih Kemenaker, dan Instruksi Jokowi soal Revisi Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Mengacu aturan, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum ditetapkan.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021.

"Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres, yang dimaksud persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.

Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum ditetapkan. Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Sebelum dimintakan persetujuan presiden, rancangan peraturan menteri harus telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Tahap selanjutnya, pemrakarsa peraturan menyampaikan permohonan kepada presiden. Dari permohonan tersebut, Sekretariat Kabinet (Seskab) menyampaikan memo ke presiden untuk dimintakan persetujuan.

Jika presiden telah memberikan persetujuan, Seskab selanjutnya akan menyampaikan secara tertulis ke kementerian/lembaga.

"Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang mendapat persetujuan presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Merujuk pada Perpres, dapat dikatakan bahwa Jokowi telah mengetahui substansi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sekaligus terlibat dalam memberikan persetujuan aturan ini.

Mendadak minta revisi

Perintah Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disampaikan ke Menaker Ida Fauziyah pada Senin (21/2/2022). Senin pagi Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahas ihwal JHT.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, presiden memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Merespons presiden, Selasa (22/2/2022), Menaker menyatakan bakal merevisi aturan pencairan JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut Ida mengatakan, pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT. Untuk itu, Jokowi memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang program tersebut.

Presiden 'kehilangan muka'

Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa penyusunan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dilakukan secara teliti.

Merujuk Perpres Nomor 68 Tahun 2021, seluruh rancangan peraturan menteri yang sifatnya sensitif seharusnya mendapat persetujuan presiden sebelum diteken.

Baca juga: Kemenaker: Tak Perlu Daftar, Pekerja Otomatis Terdaftar JKP

Sementara, menurut Agus, persoalan terkait dengan buruh/pekerja, begitupun yang termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, selalu jadi pembahasan yang sensitif.

"Saya nggak tahu apakah ini (substansi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) tadinya dinilai masuk ke ranah yang tidak sensitif sehingga tidak dicek oleh Seskab, saya tidak tahu," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Agus mengatakan, penyusunan peraturan menteri memang mestinya merujuk pada Perpres Nomor 68 Tahun 2021.

Jika di kemudian hari terjadi gelombang kritik terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah seperti halnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dampaknya presiden menjadi seolah "kehilangan muka".

"Secara politis pasti akan mengganggu presiden, gunanya Perpres Nomor 68 kan supaya presiden tidak terganggu dan tidak kehilangan muka," kata Agus.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, terjadi ketidaksinkronan antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Komunikasi di Istana Bermasalah terkait Permenaker 2/2022

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Padahal, Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN mengatakan, pengambilan JHT dapat dilakukan setelah dana JHT mengendap di BPJS setidaknya selama 10 tahun.

Oleh karenanya, ke depan, alih-alih merevisi, Aloysius mendorong supaya proses penyusunan aturan dapat disinkronisasi oleh presiden, para menteri, dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum akhirnya diterbitkan.

"Harus dicek lebih dahulu, kalau perlu 3 lapis sebelum disetujui presiden," katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com