Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 22/02/2022, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengusulkan agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengambil sebagian dana jaminan hari tua (JHT) sebelum mereka berusia 56 tahun.

Hal ini disampaikan Aloysius merespons sikap Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.

"(Usulan) revisi Permenaker 2/2022 adalah mengubah usia 56 tahun bagi pekerja yang hendak mengambil JHT-nya menjadi: pada saat mereka di-PHK, mereka dapat mengambil JHT sekurang-kurangnya 10 tahun JHT-nya mengendap di BPJS," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Dengan demikian, kata Aloysius, pekerja yang di-PHK dapat mengambil sebagian dana JHT-nya sebagaimana tuntutan sejumlah pihak yang menolak Permenaker 2/2022.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX: Kalau Jaminan Hari Tua Diambil Sebelum Waktu Pensiun, Namanya Jaminan Hari Muda

Aloysius menyebutkan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Instruksi untuk menyederhanakan pengambilan JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 2/2022 mengandung arti bahwa untuk pekerja yang mengalami PHK pada saat pandemi ini harus betul-betul diperhatikan pesangon maupun tabungan pekerja yang berupa JHT," ujar Aloysius.

Menurut dia, skema JHT yang bisa diambil oleh pekerja saat di-PHK juga tidak akan mengganggu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disiapkan pemerintah.

Sebab, dana JKP berasal dari pemerintah, sedangkan JHT berasal dari tabungan para pekerja.

"Jadi kedua hal tersebut berbeda, sehingga tidak bisa dicampur aduk begitu. JHT sendiri pengaturannya, sedangkan JKP diatur sendiri nggak ada sangkut pautnya dengan JHT," kata Aloysius.

Baca juga: Dana Jaminan Hari Tua, Hak Siapa?


Kendati demikian, Aloysius mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebuah rencana kebijakan sebelum ditetapkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

"Pemerintah harus mempertimbangkan plus minus suatu aturan yang akan di-introduce supaya nggak ada penolakan seperti yang telah terjadi," ujar dia.

Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com