Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 22/02/2022, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengusulkan agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengambil sebagian dana jaminan hari tua (JHT) sebelum mereka berusia 56 tahun.

Hal ini disampaikan Aloysius merespons sikap Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.

"(Usulan) revisi Permenaker 2/2022 adalah mengubah usia 56 tahun bagi pekerja yang hendak mengambil JHT-nya menjadi: pada saat mereka di-PHK, mereka dapat mengambil JHT sekurang-kurangnya 10 tahun JHT-nya mengendap di BPJS," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Dengan demikian, kata Aloysius, pekerja yang di-PHK dapat mengambil sebagian dana JHT-nya sebagaimana tuntutan sejumlah pihak yang menolak Permenaker 2/2022.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX: Kalau Jaminan Hari Tua Diambil Sebelum Waktu Pensiun, Namanya Jaminan Hari Muda

Aloysius menyebutkan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Instruksi untuk menyederhanakan pengambilan JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 2/2022 mengandung arti bahwa untuk pekerja yang mengalami PHK pada saat pandemi ini harus betul-betul diperhatikan pesangon maupun tabungan pekerja yang berupa JHT," ujar Aloysius.

Menurut dia, skema JHT yang bisa diambil oleh pekerja saat di-PHK juga tidak akan mengganggu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disiapkan pemerintah.

Sebab, dana JKP berasal dari pemerintah, sedangkan JHT berasal dari tabungan para pekerja.

"Jadi kedua hal tersebut berbeda, sehingga tidak bisa dicampur aduk begitu. JHT sendiri pengaturannya, sedangkan JKP diatur sendiri nggak ada sangkut pautnya dengan JHT," kata Aloysius.

Baca juga: Dana Jaminan Hari Tua, Hak Siapa?


Kendati demikian, Aloysius mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebuah rencana kebijakan sebelum ditetapkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

"Pemerintah harus mempertimbangkan plus minus suatu aturan yang akan di-introduce supaya nggak ada penolakan seperti yang telah terjadi," ujar dia.

Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com