JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengaku mengapresiasi langkah Istana yang membuka kemungkinan dilakukannya revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Sebagai informasi, ada beleid yang menimbulkan kontroversi karena mengatur bahwa JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun, dan tidak dapat diklaim oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat berharap agar Presiden RI Joko Widodo tidak sekadar merevisi peraturan itu, melainkan mencabutnya sekaligus.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh Pak Jokowi selaku Presiden RI terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk direvisi. Tapi saya minta itu bukan hanya revisi, tapi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang
Mirah khawatir bila sekadar revisi karena pasal-pasal yang “manipulatif” akan kembali muncul. Seolah pasal-pasal bermasalah itu telah diperbaiki, namun substansinya tak berbeda jauh.
Misalnya, kata dia, bisa saja melalui revisi itu, buruh yang di-PHK jadi diperbolehkan mengeklaim JHT sebelum usia 56 tahun, tetapi ditambahi embel-embel bahwa pencairan hanya boleh sekian persen.
“Hal semacam itu kami akan tolak habis,” ujar Mirah.
Untuk menghapus kemungkinan seperti itu, maka Mirah meminta Jokowi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jika dicabut, maka ketentuan soal JHT akan kembali ke ketentuan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Lagi pula, Mirah menambahkan, peraturan turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 belum dicabut oleh pemerintah.
“Saya meminta, perintah Presiden harus ditaati sungguh-sungguh. Jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata pada (revisi) isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Maka itu, saya katakan, sudah, dicabut saja, kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata dia.
Baca juga: Soal JHT, Buruh Minta Menteri Ida Turun ke Lapangan, Lihat Keadaan Sebenarnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengeklaim bahwa Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.
Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK
Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.