Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Ada Transparansi Pengelolaan Dana JHT

Kompas.com - 22/02/2022, 14:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI meminta ada transparansi dalam pengelolaan dana jaminan hari tua (JHT) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, menurut Ombudsman, transparansi ini dinilai belum dilakukan saat ini.

“Kita sadar betul, idealnya tujuannya JHT itu dalam kurun waktu yang panjang sebagai suatu tabungan pekerja yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan ke banyak sektor, termasuk Surat Utang Negara, saham, deposito, dan lain-lain,” ujar anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

“Publik harus tahu, ke mana dana BPJS Ketenagakerjaan disalurkan,” ia menambahkan.

Baca juga: Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Permenaker soal JHT

Minimnya transparansi ini dinilai jadi pemicu sulitnya pencairan JHT.

Hery memberi contoh, di awal masa pandemi ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sana-sini, pengajuan klaim JHT yang membeludak menimbulkan masalah.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan duitnya tidak ada di brankas, tetapi di Surat Utang Negara, di reksadana, dan lain-lain,” ujarnya.

“(Kepemilikan) saham (oleh) BPJS ada 6 yang saya tahu masih mangkrak di bursa, dari 2013 belum ada eksekusi. Rekomendasi BPK, lakukan cut loss, tapi direksi kan tidak berani dan meminta kelonggaran dari pemerintah untuk bisa mengeksekusi cut loss saham yang mangkrak tadi,” jelas Hery.

Dengan keadaan ini, ia menilai wajar bila muncul krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal pencairan JHT, apalagi ketika Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meneken Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa JHT baru dapat cair pada usia 56 tahun.

“(Publik wajar bila mengira) jangan-jangan kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun ini karena ada uang yang sedang terancam posisinya dalam bursa saham maupun deposito dan lain-lain. Ini yang harus dilakukan keterbukaan,” kata dia.

Hery menilai, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa pengelolaan uang peserta bersifat sensitif.

“Saya kira tidak bisa. Ada prinsip keterbukaan dalam Undang-undang BPJS. Itu (keterbukaan) harus dilakukan. Ini yang sama sekali tertutup,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Peluncuran Program JKP Tak Jadi Hari Ini

Hery juga meminta keterbukaan dalam hal mekanisme atau tata cara pengajuan klaim JHT yang selama ini pun dinilai masih tertutup.

Komunikasi soal pencairan JHT selama ini dianggap hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.

Ada komunikasi yang terputus dengan pekerja sebagai pihak yang gajinya dipotong untuk JHT mereka sendiri.

Bahkan, ujar Hery, pencairan JHT bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap juga terkendala lantaran minim sosialisasi.

“Itu saja masih banyak yang keteteran ahli warisnya dalam pelayanan klaim. Banyak dari mereka tidak paham. Inilah (akibat) minim sosialisasi. Jangankan untuk mereka yang tunggu masa pensiun, yang harusnya segera dieksekusi karena kondisi meninggal dunia dan cacat tetap juga masih banyak masalah di sana-sini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com