Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

Kompas.com - 22/02/2022, 16:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengingatkan pemerintah agar memiliki pertimbangan matang dalam menyusun sebuah aturan atau kebijakan, sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat.

Hal ini ia sampaikan merespons sikap Presiden Joko Widodo yang meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun, setelah aturan itu dikecam oleh banyak pihak.

"Pemerintah harus mempertimbangkan plus-minus suatu aturan yang akan di-introduce supaya enggak ada penolakan seperti yang telah terjadi," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia menuturkan, jika aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak sinkron dengan undang-undang yang ada di atasnya, memang sudah seharusnya aturan tersebut direvisi.

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Permenaker 2/2022 Harus Diselaraskan dengan PP, Silakan Kemenaker Bahas Kembali

"Ya harus diakui salah, sebelum dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung, lebih baik legowo," ujar Aloysius.

Sementara itu, Aloysius menilai permintaan Jokowi agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi menunjukkan bahwa pemerintah ingin pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diperhatikan.

Ini sesuai dengan tuntutan sejumlah pihak yang menolak JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun karena dapat menyulitkan pekerja yang di-PHK di tengah pandemi.

Oleh sebab itu, Aloysius pun mengusulkan agar revisi Permenaker 2/2022 membuka ruang bagi para pekerja yang di-PHK untuk dapat mengambil sebagian dana JHT yang ia tabung.

"(Usulan) revisi Permenaker 2/2022 adalah mengubah usia 56 tahun bagi pekerja yang hendak mengambil JHT-nya menjadi: pada saat mereka di-PHK, mereka dapat mengambil JHT sekurang-kurangnya 10 tahun JHT-nya mengendap di BPJS," kata Aloysius.

Ia menyebutkan, hal ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengeklaim bahwa beleid tersebut diterbitkan setelah memperoleh persetujuan dari Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com