Menurut dia, mereka yang bertugas di posisi tersebut seharusnya juga membantu kerja Jokowi sebagai presiden untuk memeriksa setiap kebijakan publik yang hendak ditandatangani.
"Walaupun misalnya (Presiden) enggak baca semuanya (aturan). Ya, dia kan punya staf khusus. Ada 8 orang itu ngapain. Kan ada, sesuai bidang masing-masing. Kalau mereka enggak pernah dimanfaatkan, hanya digaji dan mejeng saja. Sekarang, pertanyaannya stafsus itu untuk apa?," kritik Trubus.
Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Komunikasi di Istana Bermasalah terkait Permenaker 2/2022
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi membuka peluang pemerintah melakukan revisi terhadap Permenaker 2/2022.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jokowi disebut telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.