Salin Artikel

Kerap Lakukan Revisi, Pemerintahan Jokowi Dinilai Inkonsisten dalam Pembuatan Kebijakan Publik

Hal tersebut disampaikannya menanggapi sikap pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Hal ini menguatkan bahwa selama ini, (kebijakan) hanya testing the water. Kalau memang sudah menjadi polemik, ya sudah direvisi. Kalau memang ini enggak ada reaksi masyarakat, ya lanjut," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia kemudian membeberkan sejumlah hal pembuatan kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Semisal, ketika Presiden Jokowi menyuarakan adanya pembuatan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol hingga program vaksin booster berbayar.

Menurut Trubus, kebijakan-kebijakan itu kemudian dilakukan revisi ketika mendapatkan protes dari masyarakat.

"Ini semua menunjukkan memang perencanannya itu enggak matang," ujarnya.

Padahal, kata Trubus, seharusnya presiden sebagai kepala negara mempertimbangkan banyak hal dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Dalam hal ini, Trubus menekankan adanya partisipasi atau konsultasi terhadap publik sebelum meneken peraturan atau Undang-Undang yang ada.

Oleh karena itu, dia menekankan agar Presiden Jokowi memperkuat kolaborasi dalam membuat kebijakan publik.

"Namanya kolaborasi partisipatif. Itu harus diperkuat. Artinya, ketika kebijakan mau dibuat, ya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan publiknya juga," tutur dia.

Ia juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena salah satunya kurangnya partisipasi publik.

Seharusnya, pemerintah tidak mengulangi hal tersebut di pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Jadi, di situ pemerintah seharusnya sadar bahwa kebijakan itu harus melalui proses-proses yang disebut musyawarah mufakat," imbuh dia.

Lebih lanjut, Trubus juga menyinggung keberadaan staf khusus presiden dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Menurut dia, mereka yang bertugas di posisi tersebut seharusnya juga membantu kerja Jokowi sebagai presiden untuk memeriksa setiap kebijakan publik yang hendak ditandatangani.

"Walaupun misalnya (Presiden) enggak baca semuanya (aturan). Ya, dia kan punya staf khusus. Ada 8 orang itu ngapain. Kan ada, sesuai bidang masing-masing. Kalau mereka enggak pernah dimanfaatkan, hanya digaji dan mejeng saja. Sekarang, pertanyaannya stafsus itu untuk apa?," kritik Trubus.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi membuka peluang pemerintah melakukan revisi terhadap Permenaker 2/2022.

Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jokowi disebut telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/05115161/kerap-lakukan-revisi-pemerintahan-jokowi-dinilai-inkonsisten-dalam-pembuatan

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke