Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Lakukan Revisi, Pemerintahan Jokowi Dinilai Inkonsisten dalam Pembuatan Kebijakan Publik

Kompas.com - 23/02/2022, 05:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan sikap inkonsisten dalam pembuatan kebijakan publik.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi sikap pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Hal ini menguatkan bahwa selama ini, (kebijakan) hanya testing the water. Kalau memang sudah menjadi polemik, ya sudah direvisi. Kalau memang ini enggak ada reaksi masyarakat, ya lanjut," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia kemudian membeberkan sejumlah hal pembuatan kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

Semisal, ketika Presiden Jokowi menyuarakan adanya pembuatan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol hingga program vaksin booster berbayar.

Menurut Trubus, kebijakan-kebijakan itu kemudian dilakukan revisi ketika mendapatkan protes dari masyarakat.

"Ini semua menunjukkan memang perencanannya itu enggak matang," ujarnya.

Padahal, kata Trubus, seharusnya presiden sebagai kepala negara mempertimbangkan banyak hal dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Dalam hal ini, Trubus menekankan adanya partisipasi atau konsultasi terhadap publik sebelum meneken peraturan atau Undang-Undang yang ada.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Oleh karena itu, dia menekankan agar Presiden Jokowi memperkuat kolaborasi dalam membuat kebijakan publik.

"Namanya kolaborasi partisipatif. Itu harus diperkuat. Artinya, ketika kebijakan mau dibuat, ya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan publiknya juga," tutur dia.

Ia juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena salah satunya kurangnya partisipasi publik.

Seharusnya, pemerintah tidak mengulangi hal tersebut di pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Jadi, di situ pemerintah seharusnya sadar bahwa kebijakan itu harus melalui proses-proses yang disebut musyawarah mufakat," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan soal JHT, Diprotes Massa, Jokowi Mendadak Muncul Minta Revisi

Lebih lanjut, Trubus juga menyinggung keberadaan staf khusus presiden dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Menurut dia, mereka yang bertugas di posisi tersebut seharusnya juga membantu kerja Jokowi sebagai presiden untuk memeriksa setiap kebijakan publik yang hendak ditandatangani.

"Walaupun misalnya (Presiden) enggak baca semuanya (aturan). Ya, dia kan punya staf khusus. Ada 8 orang itu ngapain. Kan ada, sesuai bidang masing-masing. Kalau mereka enggak pernah dimanfaatkan, hanya digaji dan mejeng saja. Sekarang, pertanyaannya stafsus itu untuk apa?," kritik Trubus.

Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Komunikasi di Istana Bermasalah terkait Permenaker 2/2022

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi membuka peluang pemerintah melakukan revisi terhadap Permenaker 2/2022.

Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jokowi disebut telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com