Di sisi lain, Kamhar membeberkan bahwa Indonesia masih dilanda permasalahan selain pandemi di antaranya polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, JHT baru dapat diambil oleh para pekerja pada saat berusia 56 tahun.
Menurut dia, kebijakan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu sama sekali tidak adil bagi para pekerja.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi. Publik membaca, pemerintah menggunakan segala cara untuk memanfaatkan dana-dana publik, termasuk seperti dana tabungan haji/dana abadi umat, dana BPJS dan sebagainya digunakan untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Akan Resmikan Program JKP Besok
Tak ingin berspekulasi negatif, Kamhar menilai bahwa pembangunan infrastruktur memang penting dan bermanfaat bagi masyarakat, apabila tepat sasaran.
Namun, lanjut dia, pembangunan infrastruktur akan menjadi kekhawatiran bersama jika tidak tepat sasaran dan tidak didukung studi kelayakan yang memadai.
Sebelumnya, survei Litbang Kompas pada akhir Januari 2022 menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai 73,9 persen.
Angka ini meningkat dari 66,4 persen dibandingkan survei serupa pada Oktober 2021.
Capaian angka tersebut bahkan tertinggi selama survei-survei sejenis dilakukan sejak Januari 2015 atau di awal masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Adapun survei dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 17-30 Januari kepada 1.200 responden. Tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dengan margin of error pada 2,8 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.