JAKARTA, KOMPAS.com - Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari catatan Kompas.com, Azis Syamsuddin terseret kasus suap pemberian hadiah penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis terungkap dari persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pada kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin disebut berperan mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.Syahrial untuk membantu penanganan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diproses KPK.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah
Dalam kasus itu, Robin didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar bersama rekannya, pengacara Maskur Husain dan lima pihak lainnya.
Uang suap tersebut termasuk dari Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado senilai Rp 3,613 miliar.
Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang pelicin kepada Stepanus Robin agar tidak terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Saat itu, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pada 24 September 2021, KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk melakukan pemeriksaan. Namun politikus Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin...
KPK sempat mengingatkan Azis agar kooperatif dan menghadiri panggilan. Kendati demikian Azis tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan, penyidik KPK pun menjemput Azis di kediamannya pada 25 September 2021. Hari itu juga, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” imbuhnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Azis Syamsuddin juga membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dipenjara dalam kasus korupsi.
Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.
Azis Syamsuddin disebut mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.
Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.