Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Azis Syamsuddin, Suap Eks Penyidik KPK agar Tak Diusut, Kini Divonis Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 17/02/2022, 15:12 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari catatan Kompas.com, Azis Syamsuddin terseret kasus suap pemberian hadiah penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Nama Azis terungkap dari persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pada kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis Syamsuddin disebut berperan mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.Syahrial untuk membantu penanganan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diproses KPK.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah

Dalam kasus itu, Robin didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar bersama rekannya, pengacara Maskur Husain dan lima pihak lainnya.

Uang suap tersebut termasuk dari Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado senilai Rp 3,613 miliar.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang pelicin kepada Stepanus Robin agar tidak terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Pada 24 September 2021, KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk melakukan pemeriksaan. Namun politikus Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin...

KPK sempat mengingatkan Azis agar kooperatif dan menghadiri panggilan. Kendati demikian Azis tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan, penyidik KPK pun menjemput Azis di kediamannya pada 25 September 2021. Hari itu juga, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” imbuhnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Azis Syamsuddin juga membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dipenjara dalam kasus korupsi.

Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.

Azis Syamsuddin disebut mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.

Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com