Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Azis Syamsuddin Dinilai Wujud Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Tangani Korupsi

Kompas.com - 17/02/2022, 16:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. 

Menurut Zaenur, vonis rendah merupakan akibat dari tuntutan tidak maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar: Kami Hargai Putusan Hakim

Azis dituntut dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zaenur mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan.

Padahal Pasal 5 UU Ayat (1) UU Tipikor itu memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur mengatakan, KPK mestinya mengajukan tuntutan maksimal karena dua alasan.

Pertama, karena jabatan Azis sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR dan korupsi yang dilakukannya berdampak buruk pada citra DPR itu sendiri.

Kedua, Azis telah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelas dia.

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Di sisi lain Zaenur juga mengkritik putusan yang diberikan majelis hakim.

Ia menilai tidak ada pertimbangan hukum yang kuat menjadi alasan pemberian vonis rendah pada Azis.

“Sebenarnya hakim dapat memutus melebihi tuntutan JPU dengan memberi pidana maksimal tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” imbuhnya.

Diketahui selain pidana penjara Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Azis dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com