JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) meminta penegakan hukum terhadap seorang majikan di Selangor, Malaysia, yang tak membayar pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang telah bekerja selama 7,5 tahun.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan PMI berinisial YK (60 tahun) tersebut.
Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.
"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha dalam siaran pers yang dilakukan secara daring, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: RI dan Malaysia Belum Capai Kata Sepakat soal MoU Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik
Kasus majikan yang tak membayar gaji PMI diungkap KBRI Kuala Lumpur pada 8 Februari 2022.
Melalui keterangan tertulis, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menjelaskan, YK pergi ke Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji menggiurkan.
Namun, selama bekerja, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Alasan majikan menolak membayar gaji adalah karena tidak ada kontrak kerja.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan memilih mempekerjakan PMI undocumented," kata Hermono.
Judha mengatakan, kasus yang dialami YK menegaskan pentingnya urgensi kesepakatan MoU antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran di sektor domestik.
Selain itu, Indonesia juga meminta agar pemerintah Malaysia menghentikan mekanisme direct hiring atau rekrutmen langsung bagi PMI sekaligus kebijakan konversi visa.
"Bukan saja tidak sejalan dengan negosiasi MoU yang saat ini dinegosiasikan dengan Malaysia, One Channel System, namun direct hiring dan konversi visa ini menempatkan pekerja migran pada posisi yang rentan tereksploitasi karena tidak sesuai prosedur UU 18 Tahun 2017," ujar Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.