JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, hingga saat ini baik Indonesia maupun Malaysia masih belum mencapai kata sepakat soal nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran di sektor domestik.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan, terdapat beberapa isu yang belum disepakati antara Indonesia dengan Malaysia.
Salah satunya terkait permintaan Indonesia untuk menghapus sistem Maid Online di Malaysia.
"Masih ada beberapa pending issue yang belum disepakati Indonesia dan Malaysia. Antara lain kita mmeminta Malaysia dapat menghapus System Maid Online, sistem rekrut langsung yang mem-by pass UU Nomor 18 tahun 2017 kita. Sehingga pekerja migran sektor domestik bisa berangkat ke Malaysia melalui prosedur yang benar," jelas Judha dalam press briefing yang dilakukan secara daring, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kemlu Ungkap Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing
Selain itu, pemerintah Indonesia juga meminta Malaysia untuk menghapus konversi visa My Travel Pass (visa kunjungan) menjadi visa kerja.
Pasalnya, sistem tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi korban-korban perdagangan orang serta pekerja paksa asal Indonesia di Malaysia.
"Di mana calon pekerja migran masuk ke Malaysia dengan visa turis kemudian di-convert menjadi visa kerja. Di saut sisi itu kebijakan imigrasi Malaysia, tapi dalam proses tahapan migrasi itu proses yang tidak aman. Karena keberangkatan calon pekerja migran kita tidak dipersiapkan dengan baik di Indonesia," jelas Judha.
Baca juga: Kepala BP2MI Tak Hadir, Rapat Komisi IX Bahas Pekerja Migran Ditunda
Ia pun mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan berbagai negosiasi terkait dengan MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran tersebut dengan Malaysia.
Judha menjelaskan, Menteri Sumber Daya Manusia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, masing-masing telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah terkait MoU ini.
MoU terkait dengan penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia di sektor domestik Malaysia sendiri sebenarnya telah disepakati kedua negara pada tahun 2006 lalu. Kemudian, MoU tersebut diperpanjang pada tahun 2011 dan habis masa berlakunya di tahun 2016.
"Jadi ada upaya-upaya untuk menegosiasikan MoU yang baru untuk menjadi dasar penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia," kata Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.