Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Malik M
Peneliti

Kader Nahdlatul Ulama, pemerhati sosial, Peneliti Lembaga Lingkar Pergerakan

Khittah JHT dan Keriuhan Publik

Kompas.com - 17/02/2022, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERBITNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 memantik keriuhan di ruang publik.

Beberapa pihak menyuarakan penolakan terhadap beleid yang disahkan pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut.

Bahkan muncul petisi berjudul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun.

Sejauh ini petisi yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja tersebut telah ditandatangi oleh ratusan ribu orang.

Yang menarik justru penolakan juga disuarakan oleh beberapa anggota Komisi IX DPR RI, yang mengklaim tidak dilibatkan dalam upaya perumusan peraturannya.

Situasi ini perlu untuk dicermati dan direspons secara bijaksana. Mengingat begitu banyak pihak yang ikut-ikutan menyuarakan penolakan tanpa memiliki informasi yang jelas dan data akurat sehingga narasi yang berkembang cenderung bersifat memanas-manasi.

Perumusan

Perlu dijelaskan di sini bahwa setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah tidak berdiri sendiri.

Ada tela’ah, ada kajian dan diskusi yang di dalamnya melibatkan berbagai pihak berkepentingan.

Dalam hal proses perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, misalnya, tidak tepat bila terdapat opini yang menyatakan bila anggota Komisi IX DPR RI tidak diajak bicara.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenaker sebelumnya muncul dari desakan Komisi IX DPR RI, yang merujuk pada salah satu poin tentang kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada tanggal 28 September 2021.

Kesimpulan Rapat itu tercantum dalam Laporan Singkat Rapat Komisi IX DPR RI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Rapat H. Anshory Siregar, Lc (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS).

Adapun peserta dalam RDP yang digelar secara hybrid tersebut sudah memenuhi kuorum dan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggota Komisi IX DPR RI berjumlah 33 anggota
  • Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
  • Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  • Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
  • Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Pelibatan sejumlah pihak terkait memperlihatkan bahwa perubahan peraturan terbaru ini menguatkan partisipasi publik dan memberikan legitimasi formal dari sisi metodologi.

Karenanya, tidak benar bila dalam perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 mengabaikan aspek komunikatif.

Kembali ke khittah

Dari aspek substantif yuridis, perubahan ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan saat usia 56 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com