Sebab yang disayangkan ialah adanya narasi-narasi miring yang didiasporakan oleh sejumlah pihak terkait JHT.
Tudingan penyanderaan terhadap anggaran JHT untuk pembangunan IKN, tudingan penggunaan untuk penanggulangan anggaran Covid-19 dan tudingan lain sejenis sebagaimana yang disuarakan oleh beberapa pihak di media sosial merupakan tuduhan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Karena dana JHT terlindungi oleh akun yang hanya bisa diakses secara pribadi pekerja.
Pemerintah dan pihak manapun di luar pekerja dengan kepemilikan akun JHT sama sekali tidak dapat mengutak-atik dana JHT untuk kepentingan apapun.
Dan bukan hanya dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS ketenagakerjaan yang sudah diatur secara ketat tidak mungkin dipergunakan untuk belanja pemerintah.
Sebaliknya, pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh dengan sejumlah skema program yang selama ini sudah berjalan.
Di lain pihak ramainya tanggapan terkait JHT di ruang publik merupakan hal biasa dalam suasana negara demokrasi.
Semua orang sah-sah saja mengeluarkan pendapat, sejauh pendapat tersebut diutarakan secara etis dan secara substansi memuat opini yang dapat dipertanggungjawabkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.