Sama seperti Yulianto Sudrajat, masalah korban berjatuhan ketika proses penghitungan suara Pemilu menjadi perhatian Idham Holik..
Dia lalu mengusulkan adanya dua panel penghitungan suara di TPS. Pertama Panel A untuk penghitungan suara presiden dan wakil presiden serta DPD. Kedua Panel B untuk penghitungan suara DPR dan DPRD provinsi.
Idham mengaku telah membuat analisis dans strategi mengenai hal ini. Ia mengatakan, penyediaan dua panel tersebut dapat mempersingkat waktu penghitungan suara.
"Proses penghitungan secara simultan. Setelah saya lakukan analisis di atas kertas, ini dapat menyingkat waktu. Nanti tinggal dibagi setiap panel ini terdiri atas tiga anggota KPPS karena di TPS ada tujuh anggota, dan saya yakin dengan dua panel ini dapat mempersingkat masa kerja KPPS di TPS," ucap Idham dalam fit and proper test di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).
Pernyataan yang dipersoalkan adalah karena August mengatakan partai politik tidak berkontribusi apa pun untuk daftar pemilih tetap (DPT).
Menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR, August Mellaz mengaku tak ingat jelas kapan mengeluarkan pernyataan menyentil parpol tersebut ke media massa.
Di sisi lain, sebagai aktivis kepemiluan, dirinya memiliki sikap berbeda seperti yang diberitakan oleh media tersebut ketika merespons catatan kepada partai politik ataupun penyelenggara pemilu.
Justru, kata August, dirinya biasa mengkritik pemilih yang memiliki hak, tetapi tidak masuk dalam DPT. "Merespons catatan apakah kepada partai politik atau kepada penyelenggara pemilu, biasanya tidak begitu catatan-catatan saya," imbuh dia.
Kemudian, ia menjelaskan pengalaman ketika menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah. Dari ceritanya, August mengaku yang mengusulkan tambahan kursi di DPR.
Hal tersebut menurutnya mengartikan tidak ada intensi buruk saat memberikan catatan terhadap peran partai politik.
"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," tukas August.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.