Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Kompas.com - 17/02/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lex superior derogat legi inferiori merupakan sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat lebih tinggi dapat menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah.

Asas ini penting untuk menyelesaikan masalah pertentangan dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat.

Hierarki dalam perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

Merujuk Pasal 7 UU tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari:

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU atau Peraturan Permerintah Pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ayat 2 Pasal 7 menyebut jika kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki yang telah disebutkan.

Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, terdapat pengecualian jika dalam substansi perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur hal-hal yang memang ditetapkan untuk menjadi wewenang peraturan yang lebih rendah.

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda karena dianggap bermasalah, termasuk karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Di antara Perda yang dibatalkan tersebut ada empat Perda Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibatalkan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat itu, Perda ini dibatalkan lantaran bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, pemerintahan kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.

Pemerintah kabupaten Malang pun kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

 

Referensi:

  • Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.
  • UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com