JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keolahragaan (RUU Keolahragaan) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2/2022).
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Lodewijk sebagai tanda persetujuan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan, ada 10 pokok-pokok norma substansi pada RUU ini yang diharapkan bakal berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.
Pertama, kata Dede, RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga: DPR Sahkan RUU tentang 7 Provinsi Jadi Undang-Undang
Ia menyebutkan, RUU ini menekankan bahwa pembangunan nasional di bidang keolahragaan juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
"Perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat menjadi penanda untuk mewakili semangat dan perubahan tersebut," ujar Dede.
Kedua, RUU Keolahragaan juga menguatkan status olahragawan sebagai profesi serta mengatur mengenai kesejahteraan dan penghargaan para olahragawan.
"Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Dede.
Ketiga, RUU Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yakni dana hibah yang diberikan oleh pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Keempat, RUU ini memberi aturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di mana KONI berwenang memberi rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional dan harus dilaksanakan oleh KOI.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, RUU Keolahragaan juga mengatur adanya desain besar olahraga nasional untuk pusat serta desain olahraga daerah untuk provinsi.
Selain itu, diatur pula bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola setidaknya dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Keenam, kata Dede, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU Keolahragaan juga mengatur hak dan kewajiban penonton dan suporter.
"Antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub," kata wakil ketua Komisi X tersebut.