Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022

Kompas.com - 15/02/2022, 08:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Perpanjangan pemberlakukan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, yakni menjadi 118 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 15-21 Februari, 66 Daerah Termasuk Jabodetabek Tetap Level 3

Padahal sebelumnya di level ini hanya ada 14 kabupaten/kota.

Sehingga, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208).

Detil aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3

Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali. Berikut rincian daerah level 1 di tiap provinsi:

Aceh

  • Kabupaten Simeulue
  • Kabupaten Gayo Lues

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Sumatera Utara

  • Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Simalungun
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Batu Bara
  • Kabupaten Labuhanbatu Utara
  • Kota Binjai
  • Kota Tebing Tinggi


Sumatera Barat

  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kabupaten Pasaman

Riau

  • Kabupaten Siak


Jambi

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Sumatera Selatan

  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas


Lampung

  • Kabupaten Lampung Tengah
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kabupaten Pringsewu
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka belitung
  • Kabupaten Bangka Selatan
  • Kabupaten Bangka Barat


Kepulauan Riau

  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Lingga
  • Kabupaten Kepulauan Anambas


NTB

  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kabupaten Lombok Utara


NTT

  • Kabupaten Manggarai Timur
  • Kabupaten Sabu Raijua


Kalimantan Barat

  • Kabupaten Kayong Utara

 

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kotawaringin Barat
  • Kabupaten Pulang Pisau


Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Kotabaru
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Tanah Bumbu


Kalimantan Timur

  • Kabupaten Kutai Kartanegara


Kalimantan Utara

  • Kabupaten Bulungan
  • Kabupaten Malinau
  • Kabupaten Nunukan


Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara


Sulawesi Selatan

  • Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Kabupaten Barru
  • Kabupaten Toraja Utara
  • Kabupaten Luwu Utara
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Kota Pare Pare


Sulawesi Tenggara

  • Kabupaten Konawe
  • Kabupaten Kolaka Utara


Gorontalo

  • Kabupaten Pohuwato


Sulawesi Barat

  • Kabupaten Majene

 

Maluku

  • Kabupaten Buru
  • Kota Tual


Maluku Utara

  • Kabupaten Halmahera Tengah


Papua

  • Kabupaten Mappi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com