Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Berikan JKP jika Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon Penuh

Kompas.com - 23/02/2021, 14:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan, pemerintah harus memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK mengatur, pesangon dapat dibayar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan jika perusahaan mengalami kerugian.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Sementara, PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengatur, BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PKH.

Dengan syarat, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

"Ya kita harap, jaminan kehilangan pekerjaan ini betul-betul dapat memproteksi pekerja kita. Kalaupun nanti di-PHK karena kondisi perusahaan yang tidak stabil, tetapi JKP dari pemerintah harus tetap diberikan kepada mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker

Berdasarkan PP 37/2021, pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena PHK.

Uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.

Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

 

Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah batas atas upah atau Rp 5 juta.

Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Saleh menegaskan bahwa JKP merupakan salah satu hak pekerja yang harus diberikan oleh pemerintah.

"Dulu kan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya memberikan empat jaminan. Jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian. Nah, satu lagi ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com