JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan, pemerintah harus memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK mengatur, pesangon dapat dibayar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan jika perusahaan mengalami kerugian.
Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya
Sementara, PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengatur, BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PKH.
Dengan syarat, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
"Ya kita harap, jaminan kehilangan pekerjaan ini betul-betul dapat memproteksi pekerja kita. Kalaupun nanti di-PHK karena kondisi perusahaan yang tidak stabil, tetapi JKP dari pemerintah harus tetap diberikan kepada mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker
Berdasarkan PP 37/2021, pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena PHK.
Uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.
Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.
Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah batas atas upah atau Rp 5 juta.
Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja
Saleh menegaskan bahwa JKP merupakan salah satu hak pekerja yang harus diberikan oleh pemerintah.
"Dulu kan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya memberikan empat jaminan. Jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian. Nah, satu lagi ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.