Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Victor Imanuel Nalle
Akademisi Universitas Katolik Darma Cendika

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

Legislasi dan Persoalan Legitimasi

Kompas.com - 14/02/2022, 14:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika dibuat tanpa tendensi sebagai “pembenar”, maka tidak tertutup kemungkinan kesimpulan naskah akademik justru bertentangan dengan kemauan pemerintah.

Bisa saja naskah akademik justru menyimpulkan rancangan undang-undang yang diinginkan pemerintah sebenarnya tidak diperlukan.

Mungkin saja jawabannya bukan pada ada tidaknya undang-undang. Mungkin soal prosedur operasional di tataran teknis.

Bisa juga masalahnya pada minimnya pengawasan, evaluasi, dan penegakan aturan di level bawah.

Untuk sampai pada konklusi tersebut, naskah akademik harus mengacu pada keseimbangan bukti ilmiah dan memperhatikan pendapat ahli.

Pendapat yang sama dari 2, 3, atau bahkan 10 ahli tidak semata-mata dapat menjadi modal untuk membuat kesimpulan bagi naskah akademik.

Sayangnya ini tidak terjadi di Indonesia. Naskah akademik menjadi dokumen yang dibuat dengan asumsi kita membutuhkan rancangan undang-undang tersebut.

Ketika menyusun naskah akademik untuk UU Cipta Kerja, sudah ada asumsi bahwa undang-undang tersebut memang diperlukan untuk meningkatkan investasi dan solusinya menggunakan metode omnibus.

Ketika sudah berasumsi sejak awal bahwa mengatasi problem adalah dengan membuat rancangan undang-undang, maka naskah akademik disederhanakan sebagai dokumen untuk “membenarkan” keberadaan rancangan undang-undang.

Undang-undang kemudian kehilangan legitimasi substantifnya dan rawan dicurigai sebagai bagian dari agenda elite.

Legitimasi Komunikatif dan Deliberasi

Ketika putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun kembali UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka persoalan kritis di dalamnya adalah legitimasi komunikatif.

Legitimasi komunikatif berkaitan dengan kemauan dan kesabaran untuk mendengarkan pro kontra lalu mengartikulasikannya dalam kesepakatan-kesepakatan.

Legitimasi komunikatif dicapai bukan dengan sekadar mengunggah naskah akademik dan rancangan undang-undang ke dalam laman pemerintah.

Namun yang paling penting adalah bagaimana menjelaskan rasionalitas ekonomi, hukum, politik, dan sains ke mereka yang ingin mengetahui isu tersebut dan memperoleh umpan baliknya melalui deliberasi.

Konteks Indonesia secara normatif menunjukkan adanya akses untuk deliberasi. Akses masyarakat diberikan dalam bentuk-bentuk kegiatan yang formal seperti: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, atau seminar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com