Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perkom Terbaru KPK Rangkaian Singkirkan Novel Baswedan dkk

Kompas.com - 14/02/2022, 11:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK merupakan bagian dari rangkaian untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Novel dan 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan pada November 2020 karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK itu diselenggarakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Ini bisa dibaca juga sebagai rangkaian utuh Firli Bahuri (Ketua KPK) dan kawan-kawan untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dan berani mengungkap kasus-kasus besar di KPK," ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Menurut Isnur, sejak awal, Firli tampak begitu menggebu-gebu untuk memberhentikan para pegawai yang dinilai berintegritas.

Karena itu, dia mengatakan, wajar jika ada pihak-pihak yang menilai penerbitan perkom tersebut merupakan upaya untuk menghalangi Novel dan eks pegawai lainnya bergabung lagi dengan KPK.

"Kalau melihat konteks sekarang, Firli dan pimpinan lain sangat berhasrat memecat atau memberhentikan orang-orang yang berintegritas. Maka, asumsi-asumsi itu sangat wajar terbangun. Karena segala cara dipakai Firli dkk untuk menyingkirkan Novel, seperti dengan TWK yang malaadministrasi," ujarnya.

Isnur pun menilai perkom baru tentang kepegawaian KPK ini tidak memiliki rasio logis yang cukup kuat.

Menurutnya, ketentuan bahwa pegawai komisi tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak memiliki hubungan dengan syarat-syarat yang ada.

"Peraturan yang secara rasio logis lemah dan tidak berhubungan langsung dengan syarat-syarat yang ada sebelumnya. Misal, yang lebih penting kan integritas, indikatornya misal bermasalah dengan tempat kerja sebelumnya," ucap Isnur.

"Kalau misal seseorang diberhentikan dengan hormat itu kan banyak alasannya, bisa tugas sekolah atau dinas tempat lain. Lalu kenapa tidak bisa bergabung dengan KPK? Itu jadi pertanyaan besar," tambahnya.

Diberitakan, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Firli pada 27 Januari 2022.

Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih status menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Ketua IM57+: Sekalian Saja Buat Perkom Pelarangan 57 Eks Pegawai Kembali ke KPK

Pada pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK terdapat frasa "pegawai komisi" yang berbunyi sebagai berikut:

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan tidak ada maksud KPK untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK.

"Kami berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com