Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/07/2021, 14:27 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan tindakan penyimpangan prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut mengatur tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

"Terjadi penyimpangan prosedur di mana KPK tidak menyebarluaskan peraturan KPK ke dalam sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dan 6 kali rapat harmonisasi hingga pada perundangan rancangan peraturan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu menyimpang dari Perkom 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban mengumumkan rancangan produk hukum ke dalam sistem informasi internal KPK.

Pengumuman atau sosialisasi tersebut dimaksudkan agar pegawai KPK dapat memberikan aspirasi sebelum produk hukum tersebut disahkan menjadi peraturan resmi KPK.

Hasil temuan Ombudsman, kata Robert, ditemukan bahwa sosialisasi rancangan Perkom KPK itu terakhir kali dilakukan 16 November 2021 ketika masih berada di tahap awal.

Dan sejak saat itu hingga Perkom No 1 Tahun 2021 disahkan, tidak ada sosialisasi melalui portal internal KPK.

"Sehingga tidak ada kanal dan mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui atau menyampaikan aspirasi pada pendapat mereka," sebut Robert.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Robert menjelaskan, selama ini informasi para pegawai KPK tentang rancangan Perkom No 1 Tahun 2021 didapatkan melalui proses informal.

"Mungkin dari proses informal, gosip saja, pegawai KPK tahu isinya dan itu pasti tidak utuh dan tidak resmi. Karena tidak disimpan dalam portal internal KPK selama proses-proses (pembentukan Perkom) yang sangat penting," tutur dia.

Berdasarkan temuan itu, Robert menyampaikan bahwa terjadi penyimpangan prosedur pembuatan Perkom No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK.

Ombdusman RI juga menemukan bahwa KPK dan Badan Kepegawaian Negara melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Penyimpangan itu terkait dengan penggantian tanggal penandatanganan nota kesepanahaman dan kontrak swakelola antar keduanya.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Temuan Ombudsman menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani 8 April 2021.

Kemudian kontrak swakelola ditandatangani 20 April 2021.

Namun, tanggal itu dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021.

Padahal TWK dilaksanakan 9 Maret 2021.

Ombudsman menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK dilakukan tanpa nota kesepahaman dan kontrak swakelola ada.

"Ini penyinpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ungkap Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com