JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha berpendapat, terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK menunjukan bentuk kekhawatiran bahwa pegawai yang pernah disingkirkan bisa kembali lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya usul sebaiknya sekalian saja dibuat Peraturan Komisi terkait Pelarangan (mantan) 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun, untuk selama-lamanya," ujar Praswad kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: KPK yang Tak Mau Eks Pegawai Kembali...
"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas, dan kongkret," tutur dia.
Adapun dalam Pasal 3 Ayat (2) Perkom tersebut menyatakan, terkait penguasan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.
Namun dalam memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, ASN dan anggota Polri itu wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang ada di beleid tersebut.
Di mana dari empat syarat, secara khusus pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b dikatakan bahwa para pihak yang akan bergabung dengan KPK itu sebelumnya tidak boleh diberhentikan dari intansinya seperti ASN, TNI, Polri, pegawai komisi atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK yang selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM," papar Praswad.
"Hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," ucap dia.
Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini telah ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022.
Dengan syarat yang diatur tersebut, artinya mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos TWK tak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat
Untuk diketahui, Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).
Adapun 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN KPK. Mereka menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri dan telah mengikuti seleksi kompetensi pada 7 Desember 2021.
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.