JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan pemerintah jangan melupakan untuk melibatkan industri pertahanan dalam negeri terkait kontrak pengadaan 42 jet tempur Dassault Rafale dari Prancis dan 36 pesawat F-15ID dari Amerika Serikat.
"Mengingat kali ini pembelian yang dilakukan Indonesia tidak bersifat eceran, hendaknya pemerintah melibatkan secara serius industri pertahanan nasional terutama terkait pembicaraan negosiasi offset dan konten lokal, seperti yang diamanatkan UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan," kata Anton dalam keterangan pers seperti diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Indonesia Resmi Pesan 42 Pesawat Tempur Rafale
Dalam Pasal 43 ayat 5 tentang Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 disebutkan ada tujuh syarat pengadaan alat pertahanan dan keamanan buatan luar negeri.
Syarat yang tercantum dalam beleid itu adalah:
Di sisi lain, lanjut Anton, rencana pembelian jet tempur itu memang dibutuhkan mengingat kondisi alutsista TNI membutuhkan peremajaan.
"Pandemi Covid-19 memang telah menjadi tantangan besar pemerintah dalam melakukan modernisasi alutsista. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, pembaruan alutsista tetap tidak bisa dihindari," ujar Anton yang merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.