PROSES pemilu yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2022, membuat para politisi akhirnya "menyalakan mesin" politiknya.
Ada kabar terbaru dari deklarasi resmi capres pertama, yang selama ini tampak tertutup dalam memberi pernyataan capres, siapa dia?
Jika dilihat dari peluang, maka sejumlah survei kredibel yang bisa menjawab.
Beberapa di antaranya adalah tiga nama besar, yang diperkirakan kecil kemungkinan tidak maju sebagai capres. Ketiga nama itu adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Jika dilebarkan lagi ada tiga nama lainnya di belakang, di antaranya adalah Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Jika tiga nama pertama dikatakan sulit untuk tidak maju sebagai calon presiden, maka kelompok nama kedua, sulit dikatakan tidak akan digoda agar maju sebagai calon wakil presiden.
Tapi tunggu dulu, ini semua baru spekulasi saat ini, di mana Undang-undang Pemilu masih berproses di Mahkamah Konstitusi atas syarat pencalonan presiden alias Presidential Threshold.
Syarat pengusungan pasangan capres-cawapres saat ini, yakni partai politik atau gabungan partai politik dari perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya.
Sementara yang diminta adalah Presidential Threshold 0 persen, alias tanpa syarat perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Mana yang akan diputuskan MK? Masih terus berjalan. Yang jelas jika skenario pertama, maka sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, maka dipastikan maksimal hanya ada tiga calon, atau bahkan paling mungkin dua pasangan calon presiden dan wakilnya.
Namun jika Presidential Threshold nol persen, maka dimungkinkan untuk muncul lima pasangan calon. Kenapa tidak lebih?
Partai politik pengusung pasti berhitung, karena mencalonkan presiden butuh banyak kegiatan, kampanye, hingga sosial. Uang yang sering diistilahkan "gizi" menjadi penting untuk dipertimbangkan.
Jadi rasanya, sulit untuk dibayangkan ada lebih dari lima pasangan calon, walaupun syarat pencalonannya ditekan hingga nol persen!
Lalu bagaimana dengan peluang tiga nama teratas, jika mengacu pada aturan UU lama? Ada yang menarik di sini!
Dalam subyek penelitian perilaku memilih (Voting Behaviour), maka sosok yang akan dipilih akan melewati tiga tahap psikologi pemilih, yakni pertama; dikenal, kedua; disukai, baru tahap yang ketiga; dipilih.