Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Klaim Kurikulum Merdeka Tak Ganggu Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 13/02/2022, 21:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, para guru tak perlu khawatir perubahan kurikulum akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Jumeri, pihaknya mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka, pengganti Kurikulum 2013 itu tidak akan mengubah atau mengganggu hak TPG para guru.

"Guru-guru, tidak akan terdampak TPG-nya, akibat penerapan Kurikulum Merdeka," kata Jumeri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Ketika Kurikulum 1994 Buat Pelajar Susah Tidur...

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya kekhawatiran para guru yang diungkap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terkait Kurikulum Merdeka.

Para guru mengkhawatirkan penerapan Kurikulum Merdeka akan berdampak pada hak tunjangan mereka.

Sebab, adanya perubahan struktur kurikulum disebut bakal berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru.

Namun, menurut Jumeri, perubahan struktur tidak berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru sebagai syarat TPG.

"Ya, Kurikulum Merdeka dipastikan tidak mengganggu TPG para guru," ujar dia.

Baca juga: Kala Ramalan Cuaca dan AIDS Diusulkan Masuk Kurikulum Indonesia...

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya urung mempertimbangkan saran dari PGRI agar beban mengajar guru dikurangi menjadi 18 persen sebagai langkah pengiring perubahan kurikulum.

Pasalnya, ia menuturkan bahwa beban mengajar guru sudah menjadi ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa "Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu,".

"Angka 24 jam ada di undang-undang," terang dia.

Di sisi lain, Jumeri mengatakan bahwa mengubah beban mengajar guru menjadi 18 jam juga sulit diterapkan.

Mengingat, kata dia, saat ini Indonesia masih dalam keadaan kekurangan guru.

Baca juga: Sejarah Pergantian Kurikulum di Indonesia

"Kalau beban guru dikurangi dari 24 ke 18, diperlukan tambahan guru sekurang-kurangnya 25 persen. Sedangkan, keadaan sekarang kita masih kekurangan guru," jelas Jumeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com