JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (15/2/2022).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis bersama dua hakim anggota yaitu Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.
Azis diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menduga Azis adalah salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Kompas.com menuliskan perjalanan kasus Azis hingga dijadwalkan sidang vonis pada Senin ini.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka pada 25 September 2021 setelah ditangkap sehari sebelumnya di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.
Awalnya Azis sempet mengirimkan surat permintaan untuk menunda panggilan dari KPK guna menjalani pemeriksaan 24 September 2021.
Baca juga: KPK Yakin Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara
Ia beralasan sedang menjalankan isolasi mandiri.
Namun KPK akhirnya menangkap Azis secara paksa. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.
Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Menurut jaksa keduanya memberi suap pada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka pada perkara tersebut.
Azis disebut jaksa terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Di samping itu jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.