Salin Artikel

Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Senin Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis bersama dua hakim anggota yaitu Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.

Azis diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menduga Azis adalah salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Kompas.com menuliskan perjalanan kasus Azis hingga dijadwalkan sidang vonis pada Senin ini. 

Dipanggil paksa

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka pada 25 September 2021 setelah ditangkap sehari sebelumnya di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.

Awalnya Azis sempet mengirimkan surat permintaan untuk menunda panggilan dari KPK guna menjalani pemeriksaan 24 September 2021.

Ia beralasan sedang menjalankan isolasi mandiri.

Namun KPK akhirnya menangkap Azis secara paksa. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.

Diduga suap 3,6 miliar

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Menurut jaksa keduanya memberi suap pada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka pada perkara tersebut.

Azis disebut jaksa terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Di samping itu jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Bantahan Azis

Sepanjang sidang, Azis menampik semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Azis menyebut tak mengenalkan Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.

Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di kediamannya tanpa ia ketahui.

Kemudian Azis juga menyebut tak pernah mengenalkan Robin dengan Rita secara khusus. Azis menceritakan Robin sempat mendatangi Azis ketika mengunjungi Rita di Lapas Kelas II Tangerang.

Azis turut membantah bahwa dirinya dan Aliza menyuap Robin dan Maskur.

Ia mengaku hanya pernah memberikan uang senilai Rp 210 juta sebagai bantuan untuk Robin yang sedang mengalami masalah keluarga.

Dia menegaskan tak memberi uang agar Robin melakukan sesuatu untuknya.

“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tutur dia.

Terakhir Azis membantah keterlibatannya atas dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Azis menjelaskan bahwa kewenangan penentuan dana DAK bukan diputuskan oleh Banggar DPR, tapi Bappenas dan Kemenkeu.

Dituntut 4 tahun 2 bulan penjara

Jaksa menuntut agar Azis dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Azis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Azis.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa di persidangan 24 Januari 2022.

Tak berpolitik lagi

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi 31 Januari 2021, Azis berjanji akan berhenti dari dunia politik jika divonis bebas.

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya saya dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucapnya.

Ia menuturkan hendak bekerja sebagai dosen dan advokat setelah berhenti dari dunia politik.

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” ucap dia.

“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/05370571/azis-syamsuddin-hadapi-vonis-senin-ini-begini-perjalanan-kasusnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

Nasional
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Nasional
Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Nasional
Mahfud Ralat soal OTT dan Sebut Tersangka KPK Kurang Bukti, Novel: Itu Lebih Lucu Lagi

Mahfud Ralat soal OTT dan Sebut Tersangka KPK Kurang Bukti, Novel: Itu Lebih Lucu Lagi

Nasional
Prabowo: Saya Bukan Joget Tanpa Gagasan...

Prabowo: Saya Bukan Joget Tanpa Gagasan...

Nasional
Tragedi Pembunuhan Dalam Keluarga

Tragedi Pembunuhan Dalam Keluarga

Nasional
Prabowo: Fokus Bangun Masa Depan dan Hormati Keputusan Rakyat

Prabowo: Fokus Bangun Masa Depan dan Hormati Keputusan Rakyat

Nasional
Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

Nasional
H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

Nasional
Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Program 'KTP Sakti' Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Sekjen PDI-P Ungkap Program "KTP Sakti" Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Nasional
Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Nasional
Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Nasional
Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke