Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis bersama dua hakim anggota yaitu Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.
Azis diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menduga Azis adalah salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Kompas.com menuliskan perjalanan kasus Azis hingga dijadwalkan sidang vonis pada Senin ini.
Dipanggil paksa
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka pada 25 September 2021 setelah ditangkap sehari sebelumnya di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.
Awalnya Azis sempet mengirimkan surat permintaan untuk menunda panggilan dari KPK guna menjalani pemeriksaan 24 September 2021.
Ia beralasan sedang menjalankan isolasi mandiri.
Namun KPK akhirnya menangkap Azis secara paksa. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.
Diduga suap 3,6 miliar
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.
Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Menurut jaksa keduanya memberi suap pada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka pada perkara tersebut.
Azis disebut jaksa terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Di samping itu jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Bantahan Azis
Sepanjang sidang, Azis menampik semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Azis menyebut tak mengenalkan Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.
Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di kediamannya tanpa ia ketahui.
Kemudian Azis juga menyebut tak pernah mengenalkan Robin dengan Rita secara khusus. Azis menceritakan Robin sempat mendatangi Azis ketika mengunjungi Rita di Lapas Kelas II Tangerang.
Azis turut membantah bahwa dirinya dan Aliza menyuap Robin dan Maskur.
Ia mengaku hanya pernah memberikan uang senilai Rp 210 juta sebagai bantuan untuk Robin yang sedang mengalami masalah keluarga.
Dia menegaskan tak memberi uang agar Robin melakukan sesuatu untuknya.
“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tutur dia.
Terakhir Azis membantah keterlibatannya atas dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Azis menjelaskan bahwa kewenangan penentuan dana DAK bukan diputuskan oleh Banggar DPR, tapi Bappenas dan Kemenkeu.
Dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
Jaksa menuntut agar Azis dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Azis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Azis.
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa di persidangan 24 Januari 2022.
Tak berpolitik lagi
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi 31 Januari 2021, Azis berjanji akan berhenti dari dunia politik jika divonis bebas.
“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya saya dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucapnya.
Ia menuturkan hendak bekerja sebagai dosen dan advokat setelah berhenti dari dunia politik.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” ucap dia.
“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/05370571/azis-syamsuddin-hadapi-vonis-senin-ini-begini-perjalanan-kasusnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.