Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Senin Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 14/02/2022, 05:37 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (15/2/2022).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis bersama dua hakim anggota yaitu Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.

Azis diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menduga Azis adalah salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Kompas.com menuliskan perjalanan kasus Azis hingga dijadwalkan sidang vonis pada Senin ini. 

Dipanggil paksa

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka pada 25 September 2021 setelah ditangkap sehari sebelumnya di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.

Awalnya Azis sempet mengirimkan surat permintaan untuk menunda panggilan dari KPK guna menjalani pemeriksaan 24 September 2021.

Baca juga: KPK Yakin Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara

Ia beralasan sedang menjalankan isolasi mandiri.

Namun KPK akhirnya menangkap Azis secara paksa. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.

Diduga suap 3,6 miliar

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga Azis memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Menurut jaksa keduanya memberi suap pada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka pada perkara tersebut.

Aliza Gunado diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (15/11/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Aliza Gunado diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Minta Maaf pada Awak Media

Azis disebut jaksa terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Di samping itu jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Bantahan Azis

Sepanjang sidang, Azis menampik semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Azis menyebut tak mengenalkan Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.

Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di kediamannya tanpa ia ketahui.

Kemudian Azis juga menyebut tak pernah mengenalkan Robin dengan Rita secara khusus. Azis menceritakan Robin sempat mendatangi Azis ketika mengunjungi Rita di Lapas Kelas II Tangerang.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021).
“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” sebut Azis dalam persidangan 25 Oktober 2021.

Azis turut membantah bahwa dirinya dan Aliza menyuap Robin dan Maskur.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya

Ia mengaku hanya pernah memberikan uang senilai Rp 210 juta sebagai bantuan untuk Robin yang sedang mengalami masalah keluarga.

Dia menegaskan tak memberi uang agar Robin melakukan sesuatu untuknya.

“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tutur dia.

Terakhir Azis membantah keterlibatannya atas dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Azis menjelaskan bahwa kewenangan penentuan dana DAK bukan diputuskan oleh Banggar DPR, tapi Bappenas dan Kemenkeu.

Dituntut 4 tahun 2 bulan penjara

Jaksa menuntut agar Azis dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Azis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Azis.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa di persidangan 24 Januari 2022.

Tak berpolitik lagi

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi 31 Januari 2021, Azis berjanji akan berhenti dari dunia politik jika divonis bebas.

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya saya dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucapnya.

Baca juga: Azis Akan Berhenti dari Dunia Politik jika Divonis Bebas

Ia menuturkan hendak bekerja sebagai dosen dan advokat setelah berhenti dari dunia politik.

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” ucap dia.

“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com