JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK telah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan eks Wakil Ketua DPR itu melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Minta Maaf pada Awak Media
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu menghormati pernyataan Azis di nota pembelaannya untuk mambantah seluruh isi dakwaan tim JPU KPK.
Ali memastikan, penanganan perkara terhadap Azis dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata dia.
Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Menangis Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Ceritakan Saat Jadi Loper Koran di Australia
Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.
“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.
Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.
“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.
Azis juga menyatakan tak akan berkecimpung lagi di dunia politik jika divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Mengaku Kerap Diplonco Saat Kecil
“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.