KOMPAS.com - Lembaga negara independen atau state auxiliary agency adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai penunjang dari fungsi lembaga negara yang masuk dalam alat kelengkapan negara.
Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Akan tetapi keberadaannya bersifat publik.
Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari negara, dan bertujuan untuk kepentingan publik.
Munculnya lembaga negara independen didorong oleh tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen, dan dapat dipercaya.
Berikut daftar lembaga negara independen di Indonesia:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Penmberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Dewan Pendidikan
- Dewan Pers
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen dalam Tim Kajian UU ITE
Referensi
- Mochtar, Zainal Arifin. 2016. Lembaga Negara Indpenden: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Depok: Grafindo Press
- Huda, Ni'matul. 2007. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: UII Press
- Asshidique, Jimly. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.