Alami kejanggalan
Menurutnya, para korban trading binary option itu mulai merasa menjadi korban penipuan sejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021.
Saat itu sejumlah korban mulai mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo.
“Mereka mulai mendapatkan bahwa aplikasi ini ternyata itu kan ilegal ya, dan beberapa kali di diblokir oleh Bappebti,” ujarnya.
Kemudian, di pertengahan tahun 2021, semakin banyak korban merasakan kejanggalan dalam operasional aplikasi itu.
Para korban, lanjut dia, juga mulai saling menceritakan pengalaman serta kejanggalan yang dialami kepada satu sama lain.
Melalui adanya kejanggalan dan pemblokiran aplikasi Binomo itu, para korban pun semakin merasa bahwa mereka tertipu. Ia mencontohkan salah satu kejanggalan itu berupa adanya perbedaan grafik dalam aplikasi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Sadar Tertipu Usai Binomo Diblokir dan Ada Kejanggalan
“Antara trading satu dan trading yang satu itu ternyata di waktu yang sama, di menit yang sama, di detik yang sama itu ternyata grafiknya berbeda,” ucap dia.
Dilaporkan balik
Selang beberapa hari, seorang influencer Indra Kenz yang diduga afiliator aplikasi itu mengaku merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga membuat laporan kepada korban ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Indra Kenz melaporkan seseorang bernama Maru Nazara pada Senin (7/2/2022).
Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.
"Terkait Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Zulpan.
Baca juga: Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp 2,4 Miliar
Binomo Diblokir