JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus positif Covid-19 harian terus meningkat memasuki dua pekan terakhir.
Data pemerintah yang terbaru, kasus harian Covid-19 per Selasa (8/2/2022) mencapai 37.492.
Lonjakan kasus Covid-19 kali ini pun lebih cepat 2,5 kali lipat dibandingkan dengan gelombang kedua Covid-19 pada Juli lalu.
Keberadaan virus SARS-CoV-2 pada orang yang terinfeksi pun hanya bisa ditemukan melalui tes usap (swab test) PCR atau antigen.
Lantas, kapan kita harus melakukan swab test PCR bila melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19?
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab test PCR. Namun, bila ternyata muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.
Baca juga: WHO: Sudah Ada 500.000 Kematian Akibat Covid-19 Setelah Varian Omicron Ditemukan
"Perlu menunggu, kalau ada gejala segera dites. Atau kalau kita tahu kontak erat misalnya tanggal 1, tanggal tes PCRnya di hari ketiga setelah kontak erat dengan orang yang positif. Misalnya kita kontak di hari Senin, berarti hari Kamis periksa," kata Zubairi kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022) malam.
Ia pun menegaskan, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19. Bukan berdasarkan pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.
Pada virus corona, umumnya dibutuhkan waktu lima hingga enam hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.
Maka dari itu, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.
"Yang penting kita kontaknya kapan. Karena virus sudah ada di tubuhnya sebelum orang itu bergejala. Itu sudah menular sebelum gejala muncul," jelas Zubairi.
Baca juga: Benarkah Tes Swab Saat Sakit Hasilnya Pasti Positif Covid-19?
Virus lebih cepat hilang pada OTG
Zubairi pun menjelaskan, virus corona lebih cepat hilang pada orang tanpa gejala atau gejala ringan.
Dibutuhkan waktu hingga lima hari, dari mulai gejala muncul, hingga akhirnya virus tersebut tidak lagi menular.
Hal ini lah yang menyebabkan pemerintah mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi hanya lima hari.
"Karena penumpang pesawat terbang internasional biasanya OTG. Maka, sebelum berangkat mereka ditest, sampai Indonesia ditest, masuk hotel lima hari, maka kemudian dia bisa keluar," jelas Zubairi.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit.
Baca juga: Keterisian RS Covid-19 Naik, Apa Saja Syarat Isolasi Mandiri di Rumah?
"Misalnya dia baru pulang dari rumah sakit, lain lagi ceritanya. Dia harus dua minggu (baru hilang virusnya)," kata Zubairi.
Sementara, bagi pasien dengan gejala yang lebih berat, hingga mengharuskan untuk dipasang ventilator, virus bisa bertahan hingga satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.