JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum korban aplikasi Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan awal mula para kliennya menyadari telah terperangkap dugaan tindak pidana penipuan.
Finsensius mengatakan, para korban trading binary option itu mulai merasa menjadi korban penipuansejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021.
“Mereka mulai menyadari bahwa banyak sekali kejanggalan di aplikasi Binomo ini itu sejak pertengahan, akhir-akhir 2020 dan 2021 ya,” kata Finsensius saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Ia menyampaikan, saat itu sejumlah korban mulai mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo.
Baca juga: Bappebti Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal, Ada Binomo, Olymptrade, dan SmartX
Bahkan, menurutnya, pemblokiran sudah dilakukan beberapa kali.
“Mereka mulai mendapatkan bahwa aplikasi ini ternyata itu kan ilegal ya, dan beberapa kali di diblokir oleh Bappebti,” ujarnya.
Kemudian, di pertengahan tahun 2021, semakin banyak korban merasakan kejanggalan dalam operasional aplikasi itu.
Para korban, lanjut dia, juga mulai saling menceritakan pengalaman serta kejanggalan yang dialami kepada satu sama lain.
Melalui adanya kejanggalan dan pemblokiran aplikasi Binomo itu, para korban pun semakin merasa bahwa mereka tertipu.
Ia mencontohkan salah satu kejanggalan itu berupa adanya perbedaan grafik dalam aplikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.