JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan oleh sejumlah korban terkait aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo ke polisi berujung laporan balik.
Sebanyak delapan korban yang merasa dirugikan dari aplikasi Binomo diketahui telah melakukan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Selain melaporkan pemilik aplikasi, korban juga turut melaporkan sejumlah afiliator yang mempromosikan aplikasi Binomo itu.
Pasalnya, setiap korban mendaftar melalui berbagai afiliator.
Laporan itu diterima dan masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kasus itu kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi masih didalami prosesnya, masih proses penyelidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Adapun proses penyelidikan merupakan upaya penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Ini dilakukan untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Diduga rugi miliaran
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.
Finsensius menjelaskan korban yang ikut melapor langsung ke Bareskrim Polri hanya 8 orang.
Namun, menurut data yang dihimpunnya, ada ratusan korban yang diduga merugi dari aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Koordinator Korban Binomo, Maru Nazara, diklaim mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
"Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini (rugi) Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.
Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan
Finsensius juga mengungkapkan awal mula para kliennya menyadari telah terperangkap dugaan tindak pidana penipuan.
Alami kejanggalan
Menurutnya, para korban trading binary option itu mulai merasa menjadi korban penipuan sejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021.
Saat itu sejumlah korban mulai mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo.
“Mereka mulai mendapatkan bahwa aplikasi ini ternyata itu kan ilegal ya, dan beberapa kali di diblokir oleh Bappebti,” ujarnya.
Kemudian, di pertengahan tahun 2021, semakin banyak korban merasakan kejanggalan dalam operasional aplikasi itu.
Para korban, lanjut dia, juga mulai saling menceritakan pengalaman serta kejanggalan yang dialami kepada satu sama lain.
Melalui adanya kejanggalan dan pemblokiran aplikasi Binomo itu, para korban pun semakin merasa bahwa mereka tertipu. Ia mencontohkan salah satu kejanggalan itu berupa adanya perbedaan grafik dalam aplikasi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Sadar Tertipu Usai Binomo Diblokir dan Ada Kejanggalan
“Antara trading satu dan trading yang satu itu ternyata di waktu yang sama, di menit yang sama, di detik yang sama itu ternyata grafiknya berbeda,” ucap dia.
Dilaporkan balik
Selang beberapa hari, seorang influencer Indra Kenz yang diduga afiliator aplikasi itu mengaku merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga membuat laporan kepada korban ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Indra Kenz melaporkan seseorang bernama Maru Nazara pada Senin (7/2/2022).
Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.
"Terkait Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Zulpan.
Baca juga: Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp 2,4 Miliar
Binomo Diblokir
Sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memblokir 1.222 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Adapun dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang PBK.
“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Bappebti Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal, Ada Binomo, Olymptrade, dan SmartX
Wisnu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.
Adapun pemblokiran ini juga berdasar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur hal itu.
Di situ disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.