Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Korban dan Afiliator Saling Lapor Polisi

Kompas.com - 09/02/2022, 07:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan oleh sejumlah korban terkait aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo ke polisi berujung laporan balik.

Sebanyak delapan korban yang merasa dirugikan dari aplikasi Binomo diketahui telah melakukan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Selain melaporkan pemilik aplikasi, korban juga turut melaporkan sejumlah afiliator yang mempromosikan aplikasi Binomo itu.

Pasalnya, setiap korban mendaftar melalui berbagai afiliator.

Laporan itu diterima dan masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Kasus itu kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi masih didalami prosesnya, masih proses penyelidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun proses penyelidikan merupakan upaya penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Ini dilakukan untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Diduga rugi miliaran

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Finsensius menjelaskan korban yang ikut melapor langsung ke Bareskrim Polri hanya 8 orang.

Namun, menurut data yang dihimpunnya, ada ratusan korban yang diduga merugi dari aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Koordinator Korban Binomo, Maru Nazara, diklaim mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.

"Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini (rugi) Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan

Finsensius juga mengungkapkan awal mula para kliennya menyadari telah terperangkap dugaan tindak pidana penipuan.

Alami kejanggalan

Menurutnya, para korban trading binary option itu mulai merasa menjadi korban penipuan sejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021.

Saat itu sejumlah korban mulai mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo.

“Mereka mulai mendapatkan bahwa aplikasi ini ternyata itu kan ilegal ya, dan beberapa kali di diblokir oleh Bappebti,” ujarnya.

Kemudian, di pertengahan tahun 2021, semakin banyak korban merasakan kejanggalan dalam operasional aplikasi itu.

Para korban, lanjut dia, juga mulai saling menceritakan pengalaman serta kejanggalan yang dialami kepada satu sama lain.

Melalui adanya kejanggalan dan pemblokiran aplikasi Binomo itu, para korban pun semakin merasa bahwa mereka tertipu. Ia mencontohkan salah satu kejanggalan itu berupa adanya perbedaan grafik dalam aplikasi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Sadar Tertipu Usai Binomo Diblokir dan Ada Kejanggalan

“Antara trading satu dan trading yang satu itu ternyata di waktu yang sama, di menit yang sama, di detik yang sama itu ternyata grafiknya berbeda,” ucap dia.

Dilaporkan balik

Selang beberapa hari, seorang influencer Indra Kenz yang diduga afiliator aplikasi itu mengaku merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga membuat laporan kepada korban ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Indra Kenz melaporkan seseorang bernama Maru Nazara pada Senin (7/2/2022).

Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.

"Terkait Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Zulpan.

Baca juga: Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp 2,4 Miliar

Binomo Diblokir

Sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memblokir 1.222 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Adapun dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.

Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang PBK.

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Bappebti Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal, Ada Binomo, Olymptrade, dan SmartX

Wisnu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.

Adapun pemblokiran ini juga berdasar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur hal itu.

Di situ disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com