Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Sekda Nonaktif Tanjungbalai Yusmada Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 22/10/2021, 09:52 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada kepada tim jaksa KPK pada Kamis (21/10/2021).

Yusmada merupakan tersangka dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Yusmada Faizal Tak Dinonaktifkan, Pemprov DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi oleh Kejati

Penahanan, kata Ali, dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, ujar dia, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh tim jaksa.

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ucap Ali.

Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Mengaku Awalnya Minta Uang Terima Kasih Rp 500 Juta

Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/8/2021).

Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.

Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.

Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial.

"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com