JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.
Yusmada divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau janji pada lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.
“Tim jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Diduga Suap Wali Kota Rp 100 Juta, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Bui
Ali menjelaskan bahwa Yusmada juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) UU Tipikor,” imbuh Ali.
Diketahui perkara tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai menjadi perkara yang menyeret mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
M Syahrial diketahui menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain dengan permintaan agar penyelidikan perkara itu tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Majelis hakim menyatakan M Syahrial terbukti memberi suap senilai Rp 1,695 miliar untuk keduanya dan divonis 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.