Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijadikan Saksi dalam Sidang Kasus Tanjungbalai

Kompas.com - 12/10/2021, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi pada persidangan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Sebab, nama Lili sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada.

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Selain itu, kata dia, ICW meminta KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ucap Kurnia.

Tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.

"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili," ucap Kurnia.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," kata dia.

Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Dalam persidangan lanjutan perkara suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa  Stepanus Robin, M Syahrial mengaku mendapat dua pilihan untuk mengurus jual beli jabatan yang saat itu tengah diusut lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Lili Pintauli.

“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.

“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.

Baca juga: MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com