JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyelenggarakan konsinyasi pada 31 Januari – 2 Februari 2022 guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, gerak cepat penyusunan DIM itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
“Gerak cepat penyusunan DIM ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyusunan DIM untuk dimaksimalkan sesegera mungkin," ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Klaim Bakal Kawal RUU TPKS hingga Disahkan, Menteri PPPA: Itu Komitmen Kami
Dia mengungkapkan, penyelenggaran konsinyasi pembahasan DIM itu bukan yang pertama dan terakhir. Sebab dalam satu minggu ke depan, akan diadakan rangkaian konsultasi pembahasan DIM dengan mengundang kementerian/lembaga, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok strategis lainnya.
"Kanal masukan untuk penyusunan DIM pemerintah akan dibuka seluas-luasnya baik bagi internal pemerintah, maupun dari masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok strategis lainnya," kata dia.
Sementar itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, Edward OS Hiariej mengatakan, konsinyasi (konsinyering) kali ini bertujuan memastikan pemerintah sudah siap dan kompak menyikapi kelanjutan RUU TPKS.
"Untuk memastikan internal pemerintah well prepared, solid & kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM yang dihasilkan akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga mengatakan, kementerian lembaga yang terlibat menunjukkan semangat yang sama untuk memastikan bahwa RUU TPKS memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu juga memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum.
Baca juga: Moeldoko: RUU TPKS Harus Bisa Jawab Semua Persoalan ...
"Semua aspek kami antisipasi, DIM pemerintah dipastikan akan berisi penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya," tambah Edward.
Hadir dalam konsinyasi tersebut perwakilan kementerian/lembaga yang memiliki irisan tugas dan fungsi dalam RUU TPKS, mulai dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kantor Staf Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.