JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, daftar inventaisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan selesai pekan ini.
Dia menegaskan, yang terpenting DIM dari pemerintah dapat selesai dulu.
"Minggu ini diharapkan selesai. DIM pemerintah selesai dulu," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Dia pun mengungkapkan, gerak cepat penyusunan DIM ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
“Gerak cepat penyusunan DIM ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyusunan DIM untuk dimaksimalkan sesegera mungkin," katanya.
Baca juga: Cinta Laura Bicara soal RUU TPKS hingga Apresiasi Film Penyalin Cahaya dan Yuni
Dia mengungkapkan, konsinyering pembahasan DIM ini bukam yang pertama dan terakhir.
Sebab dalam satu minggu ke depan, akan diadakan rangkaian konsultasi pembahasan DIM yang akan turut mengundang kementerian/lembaga, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok strategis lainnya.
"Kanal masukan untuk penyusunan DIM pemerintah akan dibuka seluas-luasnya baik bagi internal pemerintah, maupun dari masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok strategis lainnya," katanya.
Sementar itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, Edward O. S. Hiariej mengatakan konsinyering kali ini bertujuan memastikan pemerintah sudah siap dan kompak menyikapi kelanjutan RUU TPKS.
"Untuk memastikan internal pemerintah well prepared, solid & kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM yang dihasilkan akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," katanya.
Baca juga: Moeldoko: RUU TPKS Harus Bisa Jawab Semua Persoalan ...
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengatakan kementerian lembaga yang terlibat menunjukan semangat yang sama untuk memastikan RUU TPKS nantinya akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu juga memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum.
"Semua aspek kami antisipasi, DIM pemerintah dipastikan akan berisi penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya," tambah Edward.
Baca juga: Klaim Bakal Kawal RUU TPKS hingga Disahkan, Menteri PPPA: Itu Komitmen Kami
Hadir dalam konsinyering tersebut perwakilan kementerian/lembaga yang memiliki irisan tugas dan fungsi dalam RUU TPKS.
Yakni mulai dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kantor Staf Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.