JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 daftar inventarisir masalah (DIM).
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej dilansir dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Konsiyering diketahui telah dilakukan Tim Gugus Tugas bersama kementerian/lembaga terkait pada 31 Januari-2 Februari 2022 secara hybrid.
Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengatakan substansi DIM RUU TPKS pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
"Unggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advanced sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya, ini yang diperbaiki," tambah Eddy.
Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap, koalisi masyarakat sipil dan akademisi, dapat secara bersama-sama memberikan masukan-masukan konstruktif untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ucap Moeldoko.
Ia juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan pembahasan DIM RUU TPKS tidak terbuka.
Staf Bidang Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI Syafirah Hardani dalam pernyataan tertulis mengatakan pada 3 Februari 2022, Jaringan Masyarakat Sipil dan Akademisi, termasuk YLBHI diundang oleh Gugus Tugas RUU TPKS yang dikoordinatori oleh Kepala Staf Kepresidenan untuk memberi masukan DIM RUU TPKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.